SEKUN

Divisi Keprotokolan mempunyai tugas untuk mengatur dan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan acara, upacara, kunjungan tamu, dan perjalanan dinas pejabat.

Divisi Keprotokolan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan keprotokolan di lingkungan UNJ;
  2. persiapan dan penyelenggaraan kegiatan acara, upacara bendera dan upacara bukan bendera;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan universitas terkait keprotokolan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keprotokolan.
  1. Pelaksanaan Tata Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera
  2. Penataan Tata Tempat upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera
  3. Pendampingan pimpinan
  4. Pelaksanaan Tata Penghormatan terhadap pimpinan dan pejabat negara.

Toggle Content

Scroll to Top