SEKUN

  • Divisi Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan universitas dan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelayanan dan urusan yang berhubungan dengan kerumahtanggaan, barang habis pakai, sarana, prasarana, dan perlengkapan di lingkungan UNJ;
  2. penyiapan fasilitas, sarana, prasarana, serta perlengkapan perkuliahan dan penyelenggaraan acara-acara pimpinan, penerimaan tamu, pelaksanaan rapat, upacara, maupun kegiatan dinas lainnya;
  3. pengelolaan dan pelaksanaan tata ruang, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan kampus; dan
  4. penyimpanan dan pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di lingkungan UNJ.
Scroll to Top