Kantor Hukum
Selamat Datang di Kantor Hukum UNJ
Kami hadir untuk mendampingi Universitas Negeri Jakarta dalam setiap langkah yang memerlukan kepastian dan perlindungan hukum. Di sini, kami memastikan setiap kebijakan, perjanjian, dan kegiatan universitas berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan prinsip integritas dan profesionalisme.
Kantor Hukum UNJ memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan telaah hukum, membantu penyusunan serta penelaahan dokumen hukum, menangani permasalahan hukum, dan mendorong kesadaran hukum di lingkungan kampus.
Bersama-sama, kita wujudkan tata kelola universitas yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Motto: “Mendampingi dengan Integritas”
Kantor Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan internal UNJ dan pendampingan hukum di lingkungan UNJ.
Kantor Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyiapan pembinaan penyusunan Peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya;
- pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya;
- pelaksanaan penyusunan peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya;
- pelaksanaan kajian peraturan internal UNJ dan instrumen hukum lainnya;
- pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan UNJ;
- pelaksanaan pendampingan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan UNJ;
- pengoordinasian dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor.
- Pengajuan pembuatan draf Surat Keputusan
- Pengajuan pembutan Peraturan
- Pengajuan pembuatan Kerja Sama
- Konsultasi Hukum
- Pendampingan Hukum
meet the team
Struktur Organisasi Kantor Hukum
Tugas:
Memimpin pelaksanaan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan internal UNJ dan pendampingan hukum di lingkungan UNJ.
Kepala Divisi Penyusunan Peraturan bertugas:
memberi layanan penyusunan produk hukum di limgkungan unj.
Kepala Divisi Penyusunan Peraturan berfungsi:
- melaksanaan penyusunan peraturan internal unj;
- menyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan instrumen lainnya;
- membinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan;
- membina dan pengawasan produk hukum; dan
- memantau , evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.
Kepala Divisi Pendampingan bertugas:
memberikan layanan pendampingan dan konsultaansi hukum bagi Dosen, Mahasiswa,
dan Tenaga Kependidikan UNJ.
Kepala Divisi Pendampingan berfungsi:
- memberian konsultasi hukum secara langsung;
- pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan;
- menelahaan kasus dan masalan hukum UNJ
- pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah non pemerintah